BAB
I
PENDAHULUAN
Pengertian
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan
rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk
pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada
tahun 508 SM. Dengan demikian, demokrasi dapat dimengerti sebagai:
1.
Bentuk pemerintahan
dimana keputusan-keputusan politiknya ditentukan sebagian besar oleh rakyat
biasa melalui wakil-wakil yang dipilih pada pemilihan berkala secara bebas.
2.
Suatu pemerintahan
dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat; sehingga demokrasi merupakan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.
Sebuah keadaan yang
didalamnya terdapat kebebasan, persamaan, dan permusyawaratan.
4.
Pandangan hidup yang
dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa
didalam membentuk nilai-nilai bersama didalam masyarakat.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi
sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi
ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan
dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan
sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat
mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak
melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya
belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki
saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang
orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak
anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti
juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk
mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan
menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri
jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan,
penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga
peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
6.
Adanya pers (media masa)
yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan
pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum
yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan
pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan
terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sejarah
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan
sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang
independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat sering kali
berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil
berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di
Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi
modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis)
yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem
pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan
juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba
sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas
dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan
negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594
SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil
membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian
oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi
tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang
mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya
yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem
demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat
beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari
rakyat biasa di Majelis.
Pada perkembangan selanjutnya, konsep demokrasi ini banyak
diambi alih sebagai model pemerintahan di Negara-negara barat. Di Afrika
demokrasi dijadikan sebagai alat untuk menentang pemerintahan otoriter bangsa
kulit putih terhadap bangsa Afrika. Selanjutnya pemerintahan berbentuk
demokrasi ini mulai diikuti oleh beberapa Negara-negara di dunia.
BAB II
ISI
Bentuk-bentuk Demokrasi
Secara umum bentuk demokrasi ada 2, yaitu
·
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada
masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu
permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk
membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut
partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak
memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
·
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Demokrasi di Indonesia
Negara Indonesia bertujuan melindungi dan mengsejahterakan rakyat sesuai dengan
pembukaan UUD 1945. Sehingga Indonesia menetapkan bahwa Indonesia akan menganut
sistem demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam
doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi
yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak
Pembangunan arah rencana pembangunan dari pada suara terbanyak dalam
setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan,
terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan
prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
o pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
o adanya pemilu secara
berkesinambungan
o adanya peran-peran kelompok kepentingan
o adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
o Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
o Ide-ide yang paling baik akan diterima,
bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
2.
Pengambilan keputusan
atas dasar musyawarah
3.
Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK,
DPR atau lainnya
4.
adanya partai politik dan organisasi
sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.
Pelaksanaan Pemilihan
Umum
6.
Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2
UUD 1945)
7.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
8.
Pelaksanaan kebebasan
yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.
Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Demokrasi Menurut Iman Kristen
Apabila kita berbicara
mengenai demokrasi, maka kita tidak dapat memisahkannya dengan negara. Dalam
kisah Penciptaannya, negara memang tidak disebut. Walaupun demikian, Allah
menciptakan manusia sebagai individu sekaligus mahluk sosial. Setelah manusia
jatuh ke dalam dosa, munculah fenomena yang lain. Di dalam kejadian 11 kita
membaca tentang kelahiran bangsa-bangsa. Kisah ini segera diikuti oleh kejadian
12 mengenai pemilihan Abraham. Di bagian ini dikatakan bahwa Allah akan
membentuk sebuah bangsa yang besar, bangsa plihan Allah sendiri. Tetapi, Israel
kemudian tidak disebut sebagai “bangsa”, tetapi sebagai “umat”. “Umat”
menekankan kasamaan kedudukan antara manusia, yang satu tidak menguasai yang
lain sebab semuanya diikat oleh ketaatan kepada Allah saja. Dengan demikian,
para ahl perjanjian Lama menyimpulkan bahwa “umat” adalah sebbuah masyarakat
teokratis yang demokratis.
Dari uraian mengenai bangsa
Israel, kita mengetahui bahwa pada awalnya pemerintahan teokratis yang dipimpin
Allah mengandung gaya demokrasi. Kuncinya adalah di dalam sistem pemerintahan
tersebut terdapat kesamaan kedudukan antar-manusia dan tidak ada yang saling
menguasai. Inilah prinsip demokrasi. Inilah juga yang menjadi prinsip kristiani.
Selama berabad-abad para politikus, flsuf, dan rohaniawan setuju bahwa
kekristenan ibarat ibu yang melahirkan sistem demokrasi. Kekristenan memberi
dasar konsep imago Dei dalam diri setiap manusia. Demokrasi mengaturnya dan
mengakui persamaannya pada diri setiap manusia.
Gregory Vlastos menjelaskan
bahwa ada hubungan iman Kristen dan demokrasi. Dalam iman Kristen, demokrasi
memiliki makna ketika kasih manjadi motivasi dan keadilan menjadi tujuan.
Tradisi Kristen menekankan
bahwa setiap manusia memiliki martabat untuk manjadi seorang pelaku moral yang
bebas. Kebebasan itu diungkapakan dalam bentuk keputusan dan tindakan pribadi
yang memungkinkan kehidupan bersama dapat berlangsung. Di samping itu juga manusia
memiliki martabat sebagai seorang pekerja (pelayan) yang memungkinkan kehidupan
bersama menjadi nyata. Menurut iman Kristen, kasih dapat dinyatakan bila setiap
orang memberikan dirinya bagi pelayanan dalam masyarakat.
Berdasarkan hal di atas,
kita dapat menyimpulkan bahwa setiap orang Kristen wajib berperan aktif dalam
kehidupan demokrasi. Hal ini dapat diwujudkan antara lain dengan turut
berpartisipasi aktif dalam pemilu, menjadi anggota partai politik, turut serta
aktif dalam pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama, dan
bentuk-bentuk kegiatan politik lainnya.
Memang, haruslah diakui
bahwa dalam pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama. Iman Kristen
menegaskan bahwa semua kuasa berasala dan hanyan milik Allah. Kuasa adalah
pemberian Allah yang harus dipertanggungjawabkan dalam pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap orang Kristen yang terlibat dalam berbagai kegiatan
politik wajib menyuarakan suara kenabian. Suara kenabian itu didasarkan pada
nilai-nilai universal, yaitu: menegakkan keadilan, menyatakan kebenaran,
menghormati kebebasan yang bertanggung jawab, memperjuangkan kesetaraan, dan
mempraktikan kasih terhadap semua orang.
Kelamahan yang selama ini
terjadi adalah orang Kristen cenderung menghidari ketrlibatan dalam aktivitas
yang “berbau” politik. Politik hanya dianggap sebagai urusan orang-orang
tertentu saja, yang terlibat di partai politik (anggota DPR/DPRD), atau
pemerintahan. Warga gereja lainnya cukup menjadi “penonton”. Padahal, sadar
atau tidak, di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semua
warga negara akan menanggung dampak dari setiap keputusan politik yang
ditetapkan. Dengan berpartisipasi aktif di dalam kegiatan politik, orang
Kristen turut menata kehidupan bersama, sekaligus merupakan upaya kita untuk
mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan iman Kristen.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu
pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat; sehingga
demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Indonesia adalah negara yang tergolong demokrasi sosial kebebesan beragama
terbukti, Depertemen Agama dibentuk dalam melaksanakan isi UUD 1945 pasal 29.
Pasal tersebut berbunyi, Ayat (1) Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha
Esa; Ayat (1) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu. Dalam
UUD 1945 pasal 29 tercantum kalimat “Agama dan Kepercayaanya itu.”
Menurut kaidah bahasa
Indonesia dan berdasarkan penjelasan Bung Hatta bahwa kata-kata “itu”
dibelakang kata “kepercayaan” dalam pasal tersebut menunjukan makna kesatuan diantara
agama dan kepercayaan. Namun yang terjadi hidup beragama masih warnai dengan
berbagai tindakan radikalisme, kurang toleransi, muncul dalam bentuk aksi-aksi
kekerasan massa.
Saran
Melihat kejadian-kejadian
seperti diatas pemerintah harus lebih transparan pada penerapan demokrasi di
Indonesia. Selain itu, perlunya toleransi umat beragama. Fanatisme terhadap
kepercayaan pribadi tidak bisa dipaksakan pada orang lain. Karena itu, negara
wajib melindungi pemeluk agama. Karena itu, negara tidak boleh mentolerir
pengerusakan tempat ibadah. Negara harus menindak tanpa pandang bulu. Baik kekerasan
yang mengatasnamakan agama dan pelanggaran HAM.
Oleh sebab itu negara harus
memiliki komitmen terhadap HAM. Maka pemerintah sebagai penyelenggara negara
harus mencegah dan menentang setiap pelanggaran hal-hal di atas. Karena
penegakan HAM salah satu fondasi dari pilar demokrasi. Dan ketegasan negara
sebagai pemilik otoritas mengadili seadil-adilnya bagi mereka yang memaksakan
kehendak terhadap agama lain. Hal ini harus direalisasikan negara, jika tidak
penegakan HAM tidak pernah akan ada atau malah tetap sebagai negara demokrasi
abu-abu. Hak menganut agama merupakan kebebasan mengembangkan agamanya, bahkan
mendirikan sekte (aliran) baru harus dilindungi negara. Karena itu krustitusi
negara harus menjamin kebebasan untuk semua orang.
Sumber: Wikipedia, Google
Sumber: Wikipedia, Google
No comments:
Post a Comment