Demokrasi Menurut Iman Kristen


BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Dengan demikian, demokrasi dapat dimengerti sebagai:
1.      Bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan politiknya ditentukan sebagian besar oleh rakyat biasa melalui wakil-wakil yang dipilih pada pemilihan berkala secara bebas.
2.      Suatu pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat; sehingga demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.      Sebuah keadaan yang didalamnya terdapat kebebasan, persamaan, dan permusyawaratan.
4.      Pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa didalam membentuk nilai-nilai bersama didalam masyarakat.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: 
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum
5.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.      Adanya pers (media masa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sejarah
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat sering kali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.
Pada perkembangan selanjutnya, konsep demokrasi ini banyak diambi alih sebagai model pemerintahan di Negara-negara barat. Di Afrika demokrasi dijadikan sebagai alat untuk menentang pemerintahan otoriter bangsa kulit putih terhadap bangsa Afrika. Selanjutnya pemerintahan berbentuk demokrasi ini mulai diikuti oleh beberapa Negara-negara di dunia.


BAB II
ISI
Bentuk-bentuk Demokrasi
Secara umum bentuk demokrasi ada 2, yaitu
·         Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
·         Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Demokrasi di Indonesia
            Negara Indonesia bertujuan melindungi dan mengsejahterakan rakyat sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Sehingga Indonesia menetapkan bahwa Indonesia akan menganut sistem demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan dari pada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
o   pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
o   adanya pemilu secara berkesinambungan
o   adanya peran-peran kelompok kepentingan
o   adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
o   Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
o   Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945. Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.      adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.      Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10.  Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Demokrasi Menurut Iman Kristen
Apabila kita berbicara mengenai demokrasi, maka kita tidak dapat memisahkannya dengan negara. Dalam kisah Penciptaannya, negara memang tidak disebut. Walaupun demikian, Allah menciptakan manusia sebagai individu sekaligus mahluk sosial. Setelah manusia jatuh ke dalam dosa, munculah fenomena yang lain. Di dalam kejadian 11 kita membaca tentang kelahiran bangsa-bangsa. Kisah ini segera diikuti oleh kejadian 12 mengenai pemilihan Abraham. Di bagian ini dikatakan bahwa Allah akan membentuk sebuah bangsa yang besar, bangsa plihan Allah sendiri. Tetapi, Israel kemudian tidak disebut sebagai “bangsa”, tetapi sebagai “umat”. “Umat” menekankan kasamaan kedudukan antara manusia, yang satu tidak menguasai yang lain sebab semuanya diikat oleh ketaatan kepada Allah saja. Dengan demikian, para ahl perjanjian Lama menyimpulkan bahwa “umat” adalah sebbuah masyarakat teokratis yang demokratis.
Dari uraian mengenai bangsa Israel, kita mengetahui bahwa pada awalnya pemerintahan teokratis yang dipimpin Allah mengandung gaya demokrasi. Kuncinya adalah di dalam sistem pemerintahan tersebut terdapat kesamaan kedudukan antar-manusia dan tidak ada yang saling menguasai. Inilah prinsip demokrasi. Inilah juga yang menjadi prinsip kristiani. Selama berabad-abad para politikus, flsuf, dan rohaniawan setuju bahwa kekristenan ibarat ibu yang melahirkan sistem demokrasi. Kekristenan memberi dasar konsep imago Dei dalam diri setiap manusia. Demokrasi mengaturnya dan mengakui persamaannya pada diri setiap manusia.
Gregory Vlastos menjelaskan bahwa ada hubungan iman Kristen dan demokrasi. Dalam iman Kristen, demokrasi memiliki makna ketika kasih manjadi motivasi dan keadilan menjadi tujuan.
Tradisi Kristen menekankan bahwa setiap manusia memiliki martabat untuk manjadi seorang pelaku moral yang bebas. Kebebasan itu diungkapakan dalam bentuk keputusan dan tindakan pribadi yang memungkinkan kehidupan bersama dapat berlangsung. Di samping itu juga manusia memiliki martabat sebagai seorang pekerja (pelayan) yang memungkinkan kehidupan bersama menjadi nyata. Menurut iman Kristen, kasih dapat dinyatakan bila setiap orang memberikan dirinya bagi pelayanan dalam masyarakat.
Berdasarkan hal di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap orang Kristen wajib berperan aktif dalam kehidupan demokrasi. Hal ini dapat diwujudkan antara lain dengan turut berpartisipasi aktif dalam pemilu, menjadi anggota partai politik, turut serta aktif dalam pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama, dan bentuk-bentuk kegiatan politik lainnya.
Memang, haruslah diakui bahwa dalam pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama. Iman Kristen menegaskan bahwa semua kuasa berasala dan hanyan milik Allah. Kuasa adalah pemberian Allah yang harus dipertanggungjawabkan dalam pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang Kristen yang terlibat dalam berbagai kegiatan politik wajib menyuarakan suara kenabian. Suara kenabian itu didasarkan pada nilai-nilai universal, yaitu: menegakkan keadilan, menyatakan kebenaran, menghormati kebebasan yang bertanggung jawab, memperjuangkan kesetaraan, dan mempraktikan kasih terhadap semua orang.
Kelamahan yang selama ini terjadi adalah orang Kristen cenderung menghidari ketrlibatan dalam aktivitas yang “berbau” politik. Politik hanya dianggap sebagai urusan orang-orang tertentu saja, yang terlibat di partai politik (anggota DPR/DPRD), atau pemerintahan. Warga gereja lainnya cukup menjadi “penonton”. Padahal, sadar atau tidak, di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semua warga negara akan menanggung dampak dari setiap keputusan politik yang ditetapkan. Dengan berpartisipasi aktif di dalam kegiatan politik, orang Kristen turut menata kehidupan bersama, sekaligus merupakan upaya kita untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan iman Kristen.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat; sehingga demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Indonesia adalah negara yang tergolong demokrasi sosial kebebesan beragama terbukti, Depertemen Agama dibentuk dalam melaksanakan isi UUD 1945 pasal 29. Pasal tersebut berbunyi, Ayat (1) Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa; Ayat (1) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu. Dalam UUD 1945 pasal 29 tercantum kalimat “Agama dan Kepercayaanya itu.”
Menurut kaidah bahasa Indonesia dan berdasarkan penjelasan Bung Hatta bahwa kata-kata “itu” dibelakang kata “kepercayaan” dalam pasal tersebut menunjukan makna kesatuan diantara agama dan kepercayaan. Namun yang terjadi hidup beragama masih warnai dengan berbagai tindakan radikalisme, kurang toleransi, muncul dalam bentuk aksi-aksi kekerasan massa.
Saran
Melihat kejadian-kejadian seperti diatas pemerintah harus lebih transparan pada penerapan demokrasi di Indonesia. Selain itu, perlunya toleransi umat beragama. Fanatisme terhadap kepercayaan pribadi tidak bisa dipaksakan pada orang lain. Karena itu, negara wajib melindungi pemeluk agama. Karena itu, negara tidak boleh mentolerir pengerusakan tempat ibadah. Negara harus menindak tanpa pandang bulu. Baik kekerasan yang mengatasnamakan agama dan pelanggaran HAM.
Oleh sebab itu negara harus memiliki komitmen terhadap HAM. Maka pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mencegah dan menentang setiap pelanggaran hal-hal di atas. Karena penegakan HAM salah satu fondasi dari pilar demokrasi. Dan ketegasan negara sebagai pemilik otoritas mengadili seadil-adilnya bagi mereka yang memaksakan kehendak terhadap agama lain. Hal ini harus direalisasikan negara, jika tidak penegakan HAM tidak pernah akan ada atau malah tetap sebagai negara demokrasi abu-abu. Hak menganut agama merupakan kebebasan mengembangkan agamanya, bahkan mendirikan sekte (aliran) baru harus dilindungi negara. Karena itu krustitusi negara harus menjamin kebebasan untuk semua orang.

Sumber: Wikipedia, Google

No comments:

Post a Comment