Di era modern saat ini, semakin banyak
masyarakat menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Telepon pintar (smartphone) merupakan suatu barang yang
paling banyak digunakan. Dengan makin banyaknya produsen yang membuat produk
smartphone dengan berbagai merek yang saling berperang kualitas dan harga untuk
menarik minat masyarakat untuk membeli produk yang mereka hadirkan.
Ketersediaan smartphone yang gampang untuk
ditemukan saat ini dengan harga-harga yang murah membuat banyak orang yang
memilikinya. Keberadaan smartphone saat ini selain merupakan gaya hidup tetapi
juga sudah merupakan kebutuhan pokok yang seakan harus ada pada setiap orang.
Gaya hidup milenial yang ada pada orang-orang saat ini seakan-akan keberadaan
smartphone sangat diperlukan. Seperti untuk dokumentasi dengan menggunakan
kamera pada acara ulang tahun, pernikahan, liburan, bahkan sampai pada kejadian
khusus yang ada disekitar mereka seperti keberadaan orang-orang penting, demo,
kecelakaan dan lain-lain.
Kebutuhan informasi juga merupakan suatu
hal yang paling sering dipakai oleh setiap orang dalam penggunaan smartphone,
selain untuk menghubungi dan mencari tahu keberadaan keluarga, informasi
mengenai ekonomi, politik, infotaiment, fashion, dan sebagainya merupakan hal
yang paling banyak dilakukan dalam pengunaan smartphone.
Selain keberadaan smartphone, kehadiran
media sosial membuat para pengguna smartphone semakin aktif dalam
penggunaannya. Facebook, Instagram, Twitter, BBM, Line, dan Whatsapp merupakan
aplikasi media sosial yang paling banyak pengunaannya pada tahun 2018 (https://tekno.tempo.co/read/1086501/ini-6-aplikasi-jejaring-sosial-terlaris-di-dunia/full&view=ok),
walaupun masih banyak lagi aplikasi media sosial lainnya seperti Telegram, Path,
dan lain-lain. Seiring dengan banyaknya media sosial yang ada, dan juga dengan para
penyedia jaringan yang menawarkan harga paket internet yang murah dengan kuota
yang banyak membuat para pengguna semakin aktif dalam menggunakannya.
Masyarakat saat ini banyak mengirim ke
media sosial setiap pemikirian, perasaan atau juga aktivitas yang dijalani baik
melalui tulisan ataupun gambar dan video. Saat ini bisa dikatakan mencari
informasi sangatlah mudah karena semua orang mengirimkan informasi yang ada
disekitarnya. Contohnya seseorang menulis di media sosial “Hujan keras sedang
terjadi di Manado”, hal ini membuat semua orang yang ada di area sekitar Manado
ataupun yang akan ke Manado akan menyiapkan payung ataupun mantel hujan bagi
pengguna motor karena sudah tau sedang hujan disana. Ataupun jika masyarakat
mau mencari berita, pengguna dapat mebuka internet melalui portal-portal berita
yang dapat diakses dalam kita mencari berita tersebut.
Media sosial merupakan tempat yang paling
mudah diakses dan digunakan dimana masyarakat dapat mengekspresikan segala
sesuatu. Mulai dari menulis aktivitas yang sedang dijalani, menulis
perasaannya, bahkan sampai pada menyinggung dan mengkritik dapat ditulis di
media sosial.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi
teratur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 Tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjelaskan tentang Menyampaikan
pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam
pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Kemerdekaan
beerserikatdan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Kemerdekaan menyampaikan
pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan
dengan tidak memandang batas-batas". Perwujudan kehendak warga negara
secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya
tetap harus dipelihara agar seluruh tatanan sosial kelembagaan baik
infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau
pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses
keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan
disintregasi sosial tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam
kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum
internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak
Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1.
Setiap orang
memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan
kepribadiannya secara bebas dan penuh.
2.
Dalam pelaksanaan
hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan
yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3.
Hak dan kebebasan
ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan
dan asas Perserikatan Bangsa-bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum
yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya
hukum dan hak asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban
mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam
pembentukan dan penegakan hukum. Bertitiktolak dari pendekatan perkembangan
hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi
kepentingan hubungan antar bangsa maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum harus berlandaskan:
1.
Asas keseimbangan
antara hak dan kewajiban;
2.
Asas musyawarah
dan mufakat;
3.
Asas kepastian
hukum dan keadilan;
4.
Asas proporsionalitas;
5.
Asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan
kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan atas kelima asas kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan
dapat mencapai tujuan untuk:
1.
Mewujudkan
kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2.
Mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.
Mewujudkan iklim
yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.
Menempatkan
tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sejalan dengan tujuan tersebut diatas
rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan
mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang
teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undang tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat
melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Dasar
1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis,
yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan
dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata penyampaian
pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media
massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.
(http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_98.htm)
Namun, kebebasan berpendapat sekarang
seakan terhalangi dengan perasaan manusia/ organisasi/ pihak-pihak tertentu
yang tidak mau di salahkan. Hal ini membuat banyaknya laporan kepada pihak
kepolisian karena suatu tulisan atau kiriman foto atau video. (https://www.liputan6.com/news/read/3029350/5-status-di-media-sosial-berujung-pidana)
(Contoh kasus: Prita Mulyasari (2009). Prita
awalnya diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi komplain atas pelayanan
buruk di RS Omni International. Ibu tiga anak ini bahkan sempat ditahan selama
proses penyidikan. Kasus ini memicu upaya advokasi dan perlawanan atas upaya
intervensi negara dalam kebebasan berekspresi di Internet. Prita Mulyasari
akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Hari ini, Senin, 17 September 2012,
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mebebaskan
Prita dari tuduhan pencemaran nama baik).
(https://nasional.tempo.co/read/430099/prita-mulyasari-dinyatakan-tak-bersalah/full&view=ok)
Media sosial merupakan media yang paling
banyak digunakan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya. Kemudahan mengakses
media ini serta banyaknya pengguna (users)
media sosial, membuat semua berita dan/atau keterangan tulisan-tulisan mudah
untuk di baca orang-orang dan dapat dibagikan hingga menjadi dapat diketahui
semua orang atau terkenal (viral). Namun sering kali dari semua berita yang ada
di media sosial merupakan berita Hoax (bohong).
Contoh kasus Hoax Viral: Ratna Sarumpaet
(2018) (https://news.detik.com/berita/4238137/ratna-sarumpaet-dikabarkan-dianiaya-di-bandung-acta-bergerak).
Dengan berita bahwa ia telah dianiyaya oleh tiga pria di Bandung, Jawa Barat
saat pulang dari seminar pada tanggal 21 September 2018. Berdasarkan pengakuan
mukanya penuh dengan muka lebam karena dianiyaya hingga menghebohkan media
publik sampai pada banyak tokoh politisi seperti Fadli Zon (Wakil Ketua DPR),
Amien Rais (Mantan Ketua MPR), bahkan sampai pada Prabowo Subianto (Calon
Presiden) yang termakan pernyataan hoax ini. Walaupun beberapa hari setelahnya,
setelah ditemukan banyak bukti oleh pihak kepolisian mengenai kejanggalan
berita ini, Akhirnya Ratna Sarumpaet memberitahukan bahwa penganiyayanan yang
terjadi padanya hanyalah berita palsu yang dia buat, dan saat ini Ratna sudah
ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisisan.
(https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/03/17395561/pernyataan-lengkap-ratna-sarumpaet-yang-mengaku-berbohong-dianiaya).
Kebebasan dalam berpendapat ini seharusnya
bisa dilakukan jika setiap orang yang menyampaikannya dapat mempertanggung
jawabkan isi yang mereka kirimkan di media sosialnya. Setiap isi kiriman
setidaknya harus menyampaikan setiap fakta, tidak berdasarkan asumsi atau
pemikiran yang hanya mau menjatuhkan ataupun menguntungkan pihak-pihak tertentu
tanpa memikirkan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Ditambah lagi dengan
pernyataan atau berita hoax (palsu) yang menimbulkan masalah-masalah dengan
melibatkan banyak orang bahkan sampai menyeret kedalam peradilan sosial dan
hukum kepada sasaran berita hoax tersebut.
Keberadaan hukum juga seharusnya menjadi
sebuah bantuan untuk dapat melindungi semua orang bukan hanya beberapa orang
yang mempunyai kekuasaan atau karena adanya paksaan atau desakan dari mayoritas
masyarakat.
Memilih berita yang ada di media sosial
pun harus berhati-hati saat ini. Karena banyaknya berita bohong yang ada
membuat banyaknya persepsi yang salah pada masyarakat. Memilih berita dari
portal berita terpercaya merupakan salah satu cara yang paling mudah untuk
dilakukan, karena portal berita itu sudah terdaftar secara resmi, dibandingkan
dengan portal media abal-abal (sembarangan) yang tidak diketahui asal-usulnya.
Selain itu dapat juga di lakukan dengan cara membandingkan berita yang sama
namun dengan sumber yang berbeda.
Terbatasnya kebebasan berpendapat dan
berita hoax merupakan masalah yang sering kita dengar saat ini. Masalah yang
mudah terjadi karena mudahnya di temukan akses internet dan kemajuan teknologi
yang ada, khususnya smartphone yang mudah dibawa kemana-mana dan bisa digunakan
di segala tempat. Namun, dibalik semuanya itu dengan cara dipergunakan dengan
sebaik-baiknya dan benar. Memberikan pendapat dan mengkritik dengan maksud
membangun dan dengan cara yang santun merupakan hal terbaik yang dilakukan
daripada menjatuhkan bahkan sampai menjelek-jelekan kepada publik. Serta
memberitakan dan membagikan berita terpercaya dan benar merupakan hal yang baik
untuk memberitakan dan mendidik masyarakat dengan berita yang kredibel.
No comments:
Post a Comment