Terbatasnya Kebebasan Berpendapat dan Berita Hoax di Era Smartphone


Di era modern saat ini, semakin banyak masyarakat menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Telepon pintar (smartphone) merupakan suatu barang yang paling banyak digunakan. Dengan makin banyaknya produsen yang membuat produk smartphone dengan berbagai merek yang saling berperang kualitas dan harga untuk menarik minat masyarakat untuk membeli produk yang mereka hadirkan.
Ketersediaan smartphone yang gampang untuk ditemukan saat ini dengan harga-harga yang murah membuat banyak orang yang memilikinya. Keberadaan smartphone saat ini selain merupakan gaya hidup tetapi juga sudah merupakan kebutuhan pokok yang seakan harus ada pada setiap orang. Gaya hidup milenial yang ada pada orang-orang saat ini seakan-akan keberadaan smartphone sangat diperlukan. Seperti untuk dokumentasi dengan menggunakan kamera pada acara ulang tahun, pernikahan, liburan, bahkan sampai pada kejadian khusus yang ada disekitar mereka seperti keberadaan orang-orang penting, demo, kecelakaan dan lain-lain.
Kebutuhan informasi juga merupakan suatu hal yang paling sering dipakai oleh setiap orang dalam penggunaan smartphone, selain untuk menghubungi dan mencari tahu keberadaan keluarga, informasi mengenai ekonomi, politik, infotaiment, fashion, dan sebagainya merupakan hal yang paling banyak dilakukan dalam pengunaan smartphone.
Selain keberadaan smartphone, kehadiran media sosial membuat para pengguna smartphone semakin aktif dalam penggunaannya. Facebook, Instagram, Twitter, BBM, Line, dan Whatsapp merupakan aplikasi media sosial yang paling banyak pengunaannya pada tahun 2018 (https://tekno.tempo.co/read/1086501/ini-6-aplikasi-jejaring-sosial-terlaris-di-dunia/full&view=ok), walaupun masih banyak lagi aplikasi media sosial lainnya seperti Telegram, Path, dan lain-lain. Seiring dengan banyaknya media sosial yang ada, dan juga dengan para penyedia jaringan yang menawarkan harga paket internet yang murah dengan kuota yang banyak membuat para pengguna semakin aktif dalam menggunakannya.
Masyarakat saat ini banyak mengirim ke media sosial setiap pemikirian, perasaan atau juga aktivitas yang dijalani baik melalui tulisan ataupun gambar dan video. Saat ini bisa dikatakan mencari informasi sangatlah mudah karena semua orang mengirimkan informasi yang ada disekitarnya. Contohnya seseorang menulis di media sosial “Hujan keras sedang terjadi di Manado”, hal ini membuat semua orang yang ada di area sekitar Manado ataupun yang akan ke Manado akan menyiapkan payung ataupun mantel hujan bagi pengguna motor karena sudah tau sedang hujan disana. Ataupun jika masyarakat mau mencari berita, pengguna dapat mebuka internet melalui portal-portal berita yang dapat diakses dalam kita mencari berita tersebut.
Media sosial merupakan tempat yang paling mudah diakses dan digunakan dimana masyarakat dapat mengekspresikan segala sesuatu. Mulai dari menulis aktivitas yang sedang dijalani, menulis perasaannya, bahkan sampai pada menyinggung dan mengkritik dapat ditulis di media sosial.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi teratur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjelaskan tentang Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Kemerdekaan beerserikatdan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas". Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya tetap harus dipelihara agar seluruh tatanan sosial kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintregasi sosial tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1.      Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
2.      Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;
3.      Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan dan asas Perserikatan Bangsa-bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitiktolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:
1.      Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2.      Asas musyawarah dan mufakat;
3.      Asas kepastian hukum dan keadilan;
4.      Asas proporsionalitas;
5.      Asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk:
1.      Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2.      Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.      Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4.      Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sejalan dengan tujuan tersebut diatas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut maka undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak dan warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.
(http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_98.htm)
Namun, kebebasan berpendapat sekarang seakan terhalangi dengan perasaan manusia/ organisasi/ pihak-pihak tertentu yang tidak mau di salahkan. Hal ini membuat banyaknya laporan kepada pihak kepolisian karena suatu tulisan atau kiriman foto atau video. (https://www.liputan6.com/news/read/3029350/5-status-di-media-sosial-berujung-pidana)
(Contoh kasus: Prita Mulyasari (2009). Prita awalnya diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi komplain atas pelayanan buruk di RS Omni International. Ibu tiga anak ini bahkan sempat ditahan selama proses penyidikan. Kasus ini memicu upaya advokasi dan perlawanan atas upaya intervensi negara dalam kebebasan berekspresi di Internet. Prita Mulyasari akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Hari ini, Senin, 17 September 2012, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mebebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik).
(https://nasional.tempo.co/read/430099/prita-mulyasari-dinyatakan-tak-bersalah/full&view=ok)
Media sosial merupakan media yang paling banyak digunakan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya. Kemudahan mengakses media ini serta banyaknya pengguna (users) media sosial, membuat semua berita dan/atau keterangan tulisan-tulisan mudah untuk di baca orang-orang dan dapat dibagikan hingga menjadi dapat diketahui semua orang atau terkenal (viral). Namun sering kali dari semua berita yang ada di media sosial merupakan berita Hoax (bohong).
Contoh kasus Hoax Viral: Ratna Sarumpaet (2018) (https://news.detik.com/berita/4238137/ratna-sarumpaet-dikabarkan-dianiaya-di-bandung-acta-bergerak). Dengan berita bahwa ia telah dianiyaya oleh tiga pria di Bandung, Jawa Barat saat pulang dari seminar pada tanggal 21 September 2018. Berdasarkan pengakuan mukanya penuh dengan muka lebam karena dianiyaya hingga menghebohkan media publik sampai pada banyak tokoh politisi seperti Fadli Zon (Wakil Ketua DPR), Amien Rais (Mantan Ketua MPR), bahkan sampai pada Prabowo Subianto (Calon Presiden) yang termakan pernyataan hoax ini. Walaupun beberapa hari setelahnya, setelah ditemukan banyak bukti oleh pihak kepolisian mengenai kejanggalan berita ini, Akhirnya Ratna Sarumpaet memberitahukan bahwa penganiyayanan yang terjadi padanya hanyalah berita palsu yang dia buat, dan saat ini Ratna sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisisan.
(https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/03/17395561/pernyataan-lengkap-ratna-sarumpaet-yang-mengaku-berbohong-dianiaya).
Kebebasan dalam berpendapat ini seharusnya bisa dilakukan jika setiap orang yang menyampaikannya dapat mempertanggung jawabkan isi yang mereka kirimkan di media sosialnya. Setiap isi kiriman setidaknya harus menyampaikan setiap fakta, tidak berdasarkan asumsi atau pemikiran yang hanya mau menjatuhkan ataupun menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa memikirkan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Ditambah lagi dengan pernyataan atau berita hoax (palsu) yang menimbulkan masalah-masalah dengan melibatkan banyak orang bahkan sampai menyeret kedalam peradilan sosial dan hukum kepada sasaran berita hoax tersebut.
Keberadaan hukum juga seharusnya menjadi sebuah bantuan untuk dapat melindungi semua orang bukan hanya beberapa orang yang mempunyai kekuasaan atau karena adanya paksaan atau desakan dari mayoritas masyarakat.
Memilih berita yang ada di media sosial pun harus berhati-hati saat ini. Karena banyaknya berita bohong yang ada membuat banyaknya persepsi yang salah pada masyarakat. Memilih berita dari portal berita terpercaya merupakan salah satu cara yang paling mudah untuk dilakukan, karena portal berita itu sudah terdaftar secara resmi, dibandingkan dengan portal media abal-abal (sembarangan) yang tidak diketahui asal-usulnya. Selain itu dapat juga di lakukan dengan cara membandingkan berita yang sama namun dengan sumber yang berbeda.
Terbatasnya kebebasan berpendapat dan berita hoax merupakan masalah yang sering kita dengar saat ini. Masalah yang mudah terjadi karena mudahnya di temukan akses internet dan kemajuan teknologi yang ada, khususnya smartphone yang mudah dibawa kemana-mana dan bisa digunakan di segala tempat. Namun, dibalik semuanya itu dengan cara dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan benar. Memberikan pendapat dan mengkritik dengan maksud membangun dan dengan cara yang santun merupakan hal terbaik yang dilakukan daripada menjatuhkan bahkan sampai menjelek-jelekan kepada publik. Serta memberitakan dan membagikan berita terpercaya dan benar merupakan hal yang baik untuk memberitakan dan mendidik masyarakat dengan berita yang kredibel.

(Milton Cristo Pantouw, 21 Oktober 2018)




No comments:

Post a Comment