BAB I
PENDAHULUAN
Hubungan
internasional diidentifikasikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa
faktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi
negara-negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan substansional
(kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu negara), seperti birokrasi dan
pemerintah domestik, serta individu-individu. Dalam hubunngan internasional
terdapat berbagai pola hubungan antar bangsa seperti : pola penjajahan, pola
hubungan ketergantungan, pola hubungan sama derajat antarbangsa. Memiliki arti
penting serta sarana hubungan internasional.hubungan yang dapat mengikat dua
atau beberapa pihah telah dibuat dalam bententuk aturan yangharus diditaati
oleh semua pihak yang mengadakan hubungan dan kerja sama internasional.
Ketentuan ini disebut Pacta Sunt Servanda.
Perjanjian
internasional menjadi hukum terpenting bagi kerjasama internasional Bangsa
bangsa di dunia sudah lama melakukan hubungan kerjasama dengan bangsa lain.
Ketentuan atas karena perjanjian internasional akan mengakibatkan hukum
yang juga sekaligus akan menjalani
kepastian hukum pada perjanjian internasianal hal-hal yang menyangkut hak dan
kewajiban antar subjek-subjek hukum internasional.
Dari sebagian
masyarakat dunia, bangsa Indonesia selalu melakukan hubungan dengan bangsa
lainnya. Dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain, kita menetapkan politik
luar negeri yang "bebas" dan "aktif". Politik luar negeri
bebas aktif ini mulai dicanangkan sejak awal merdeka.
Bebas artinya bahwa
bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa mana pun
di dunia ini. Bangsa kita tidak membatasi hubungan dengan negara-negara barat
saja, juga tidak membatasi dengan bangsa-bangsa timur saja. Indonesia menjalin
hubungan dengan semua bangsa di dunia.
Aktif artinya bahwa
bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam usaha menciptakan
perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif berdasar pada landasan konstitusional, yakni
tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945. Dalam
perkembangan sejarah bangsa Indonesia, pada masa orde lama (tahun
1959 - 1965) pernah terjadi penyimpangan terhadap politik luar negeri yang
bebas dan aktif ini. Saat itu bangsa Indonesia cenderung mengeblok ke Rusia
(timur). Pada waktu itu, politik luar negeri Indonesia berporos Jakarta -
Pyongyang - Peking.
Sebagai salah satu
perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia pernah
menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan juga
membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia Afrika
lainnya.
1.1
Latar
Belakang Masalah
Pada umumnya,
negara yang telah merdeka dan bedaulat penuh akan mengadakan hubungan dengan
negara lain. Setiap negara memiliki perbedaan masyarakat, struktur pemerintah,
kepentingan nasional dan perbedaan-perbedaan lainnya. Namun, perbedaan tersebut
biasanya menimbulkan suatu kebutuhan yang menyebabkan adanya hubungan
internasional. Bahkan tidak bisa dipungkiri bahwa suatu negara yang tidak dapat
menjalin hubungan internasional dengan negara lain akan sulit untuk
mempertahankan kedaulatannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan
internasional diperlukan karena suatu negara memiliki ketergantungan dengan
negara lain dalam hal memenuhi semua kebutuhan dan menjaga kedaulatan
negaranya. Pada makalah ini akan dibahas beberapa hal mengenai hubungan
hubungan internasional yang meliputi hal hal yang melatarbelakangi timbulnya
hubungan internasional, kebijakan yang dilakukan Indonesia dalam politik luar
negeri dan sengketa sengketa internasional serta berbagai aspeknya.
1.2
Rumusan
Masalah
Perumusan Masalahnya meliputi :
1. Bagaimana Latar Belakang Munculnya Hubungan
Internasional?
2. Apa saja Makna Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia?
3. Jelaskan Pengertian Sengeketa Internasional dan
Berbagai aspeknya ?
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Latar Belakang Munculnya Hubungan Internasional
Faktor penyebab
terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata. Setiap negara memiliki sumber kekuatanyang berbeda.
Mungkian ada negara yang kaya akan sumber daya alam, ada pula negara yang
banyak jumlah penduduknya,sementara negara lain mengandalkan berlimpahnya
jumlah ilmuwan. Hal tersebut mendorong kerjasama antar negara dan antar
individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan
Internasional merupakan hubungan antarnegara atau antar individu dari negara
yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut baik dalam hubungan politis, budaya,
ekonomi ataupun kumham.
Kerjasama ini tidak
hanya diperlukan oleh bangsa atau negara yang berkembang. Akan tetapi, juga
negara-negara besar dan maju. Hubungan internasional Indonesia dengan negara
lain dilandasi oleh persamaan derajat dan didasarkan pada kemajuan serta
persetujuan dari beberapa atau semua negara.
Beberapa faktor yang
ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral
maupun multilateral, antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk,
sumber daya, dan letak geografis. Jika suatu negara memiliki kekuatan empat
faktor tersebut, maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk mengadakan
hubungan internasional. Namun, jika empat faktor kekuatan tersebut lemah, maka
suatu negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
Dalam kenyataan,
tidak ada negara yang tidak membutuhkan hubungan dengan negara lain. Bahkan
negara-negara industry majupun membutuhkan negara-negara lainyang belum maju
untuk memasarkan produk-produk mereka. Tidak jarang bahkan negara industry maju
membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki negara yang sedang
berkembang.
Dewasa ini, dengan
semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua
negara telah mengadakan hubungan kerjasama dalam lingkup internasional. Tetapi,
harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi di antara berbagian negara tidak
berimbang. Ada negara yang sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya
berusaha untuk mengembangkan ekonominya.
1. Manusa adalah mahluk
sosial sehingga memiliki kecenderungan untuk bergaul dan bekerjasama dengan
manusia lainnya. Kecenderungan untuk berkelompok dan bekerjasama manusia
lainnya juga didorong oleh naluri untuk memenuhi kebutuhannya baik secara
lahirian maupun batiniah.
2. Sebagai bangsa, manusua tak mungkin hidup tanpa
menjalin hubungan dengan bangsa lain.
3. Lahirnya era keterbukaan lahirnya era globalisasi,
yang imbasnya adalah:
a.
Hubungan
antarbangsa makin erat karena pada era ini kemajuan teknologi informasi makin
pesat, sehingga hubungan antar warga dunia tak dapat dibatasi oleh apa pun.
b.
Ketergantungan
antar warga makin tinggi, sehingga kebijakan demostik suatu negara (bangsa) tak
bias dilepaskan begitu saja dari pertimbangan pandangan internasional.
c.
Karena
ketergantungan antarnegara makin tinggi serta hubungan makin erat, maka tidak
dapat dihindari efek negatifnya, yaitu gesekan kepentingan antarn negara yang
satu dan negara yang lainnya. Untuk itu, perlu diadakan hubungan internasional
guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan menentukan pola hubungan
yang jelas.
d.
Bangsa
Indonesia perlu menetapkan pola hubungan dengan bangsa lain dengan landasan
yang kokoh baik landasan formal maupun material, sehingga kepentingan nasional
tetap dikedepankan. Dengan demikian, dalam percaturan internasional, bangsa
kita tetep kokoh dan tidak mudah terombang-ambing serta menjadi subjek
dan bukan menjado objek.
Selain faktor-faktor
tersebut asal mula dari ilmu Hubungan Internasional sebenarnya juga dimulai
saat pecahnya perang dunia I (1914-1918), perang yang begitu mengerikan hingga
membuat orang percaya bahwa itu adalah perang untuk mengakhiri segala
peperangan sebelumnya. Kerusakan dan kehancuran, usaha fisik dan ekonomi
diperluas melalui pembunuhan dan pembantaian mengerikan dari seluruh generasi
(terutama kaum muda) dalam skala yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Studi ilmu Hubungan Internasional muncul karena keyakinan bahwa perang adalah
masalah terburuk yang pernah dihadapi umat manusia dan sesuatu yang harus
diakhiri untuk memastikan tidak adanya lagi “kehilangan generasi”.
Pada saat pecahnya
perang dunia ke II para pakar ilmu Hubungan Internasional terus berlanjut untuk
fokus pada asal muasal hubungan internasional atau antar negara, dalam usahanya
untuk memahami penyebab pecahnya perang. Setelah konflik tersebut ada beberapa
usaha yang diperbaharui untuk mencapai perdamaian dunia. Ditandai dengan
lahirnya PBB pada tahun 1945.
Pada masa yang penuh
pengawasan ini, banyak negarawan membentuk pandangan bahwa menghilangkan perang
sangatlah tidak mungkin. Lalu mereka lebih memilih untuk berfokus pada
bagaimana cara untuk membatasi dan mengontrol konflik global.
2.2 Makna
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Suatu bangsa yang
merdeka tidak dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara
lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya,
negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan
dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan
negara lain. Misalnya, ketika awal berdirinya negara Kesatuan republik
Indonesia, untuk memperoleh pengakuan dan dukungan dari negara lain terhadap
kemerdekaannya, para pendiri negara kita mengadakan hubungan dengan Australia,
Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil,negara kita dapat
berdiri dengan tegak dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang.
Hubungan yang
dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa
dilepaskan dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia,
perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti
di bawah ini:
1. Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang
digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
2. Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan
atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan
negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
3. Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik
nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari
kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya
politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan kepentingan
nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Menurut Undang Undang
Nomor 37 Tahun 1999 dijelaskan bahwa Politik Luar Negeri adalah Kebijakan,
Sikap dan langkah Pemerintah Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan
dengan Negara lain, Organisasi Internasional, dan subjek hukum internasional
lain dalam menghadapi masalah internasional untuk mencapai tujuan nasional.
Disini ditegaskan pula bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri
didasarkan pada Pancasila, UUD 1945 dan GBHN, bahwa politik negeri Indonesia
adalah Bebas Aktif yang diabdikan demi kepentingan nasional.Diplomasi juga
harus bersifat kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan
reaktif, teguh dalam berpendirian, serta rasional dan luwes dalam perdebatan.
Dalam sejarah bangsa
Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948, Pemerintah Indonesia
mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya. Dalam siding Badan
Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Pemerintah Indonesia menyampaikan
sikap politik luar negeri Indonesia seperti berikut. Sikap
pemerintah tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik luar negeri Indonesia
yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan,bahwa tujuan
politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara;
b. Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar
kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan
sendiri;
c. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya
dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan
untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita
yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.
Politik yang bebas
aktif, bebas berarti bahwa bangsa Indonesia bebas menentukan dan berhubungan
dengan negara mana pun. Kita tidak membatasi hubungan dengan bangsa-bangsa
Eropa saja atau dengan bangsa Timur saja. Kita berhubungan dengan semua bangsa
di dunia. Aktif, artinya bahwa bangsa Indonesia turut aktif dalam menciptakan
perdamaian dunia. Perwujudannya, bahwa bangsa Indonesia akan berusaha untuk
membantu negara-negara yang terjajah agar terbebas dari penjajahan, tidak mau
menjajah bangsa lain, dan selalu mengutamakan jalan pemecahan dengan cara damai
terhadap setiap konflik yang terjadi.
1.
Tujuan
dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
Apabila kita simpulkan dari uraian di atas, tujuan
politik luar negeri Indonesia bebas aktif ialah:
a. Untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan
kemerdekaan bangsa;
b. Ikut serta menciptakan perdamaian dunia internasional,
sebab hanya dalam keadaan damai kita dapat memenuhi kesejahteraan rakyat;
c. Menggalang persaudaraan antarbangsa sebagai realisasi
dari semangat Pancasila.
Dalam menjalankan
politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia menjalankan
prinsip-prinsip berikut:
a. Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti
bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia
ingin menegakkan perdamaian dunia;
b. Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara
lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri
negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara
di dunia.
c. Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum
internasional;
d. Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial
internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.
2.
Landasan
Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif memilki landasan yang kuat dan kokoh.
Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945. Dalam
alinea pertama disebutkan, " penjajahan harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Sedangkan dalam alinea
keempat dinyatakan, " ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial " Pasal 11 ayat 1 UUD
1945 berbunyi, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Selain landasan
tersebut, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas aktif juga berdasar
pada Keterangan Pemerintah di depan sidang BP-KNIP tanggal 2 September 1948.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tetap diabdikan untuk
mencapai kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara sosial bangsa
Indonesia menghendaki kehidupan yang damai dengan semua negara di dunia. Sebab
itu, kita tidak hanya menjalin kerjasama dengan negara-negara tertentu saja.
Kita terbuka terhadap semua bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama.
Secara kejiwaan,
apabila bangsa kita membatasi diri hanya dengan negaranegara tertentu saja,
maka dapat menyebabkan bangsa kita terkucil oleh salah satu kelompok. Karena
alasan itu juga, bangsa Indonesia menentukan haluan politik luar negeri yang
bebas aktif. Bebas artinya dalam menjalin hubungan internasional tidak dibatasi
pada negara-negara tertentu saja. Aktif artinya, bangsa kita tak mau tinggal
diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
3.
Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Lama
Pada masa orde lama
(Demokrasi Terpimpin), politik luar negeri Indonesia pernah belok ke arah
negara-negara Eropa Timur atau Uni Sovyet, dan memusuhi negara-negara eropa.
Hal ini disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu:
a. Faktor dari dalam negeri (intern), yaitu karena
dominannya (besarnya pengaruh) Partai Komunis Indonesia (PKI) menguasai
kehidupan politik Indonesia;
b. Faktor dari luar negeri (ekstern), yaitu kurang
simpatiknya bangsa eropa dan Amerika dalam menghadapi berbagai persoalan di
negara Indonesia.
Dengan dua alasan
itu, pemerintah Indonesia akhirnya membelokkan haluan politiknya ke arah timur
(Uni Sovyet). Indonesia mengambil haluan politik luar negeri dengan membentuk
Poros Jakarta - Hanoi - Phnom Penh - Peking - Pyongyang.
Dianutnya politik
luar negeri yang cenderung condong ke Sovyet menyebabkan perubahan kehidupan
sosial politik bangsa Indonesia. Partai Komunis Indonesia (PKI) berkembang
dengan leluasa. Partai-partai politik lain dibubarkan satu per satu, sehingga
dalam negara hanya ada satu partai, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI).
Puncaknya terjadilah peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
Faktor penting yang ikut menentukan perumusan politik
luar negeri Indonesia :
a. Posisi Geografis, adanya posisi silang, antara dua
samudra dan dua benua
b. Penduduk, jumlah penduduk yang besar dan potensial
sebagai tenaga yang efektif akan menjadi modal dasar pembangunan.
c. Kekayaan Alam, kekayaan alam yang kita miliki harus
dikelola dengan baik
d. Militer, TNI sebagai kekuatan pertahanan
senantiasa ditingkatkan profesionalitasnya
e. Perkembangan situasi Internasional, adanya kesenjangan
antara negara maju dan negara berkembang, konflik regional, konfik
internasional dsb.
f.
Kualitas
Diplomasi, bagaimana mempersiapkan, merekrut dan mendidik tenaga diplomat yang
handal dan profesional sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan dapat
mewakili Indonesia di forum-forum internasional
2.3 Sengketa Internasional dan Berbagai Aspeknya
2.3.1 Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa
internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
2.3.2 Penyebab Sengketa Internasional
Sengketa
Internasional disebut dengan perselisihan yang terjadi antara Negara dan
Negara, Negara dengan individu atau Negara dengan badan-badan / lembaga yang
menjadi subjek internasional. Sengketa
tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain:
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam
perjanjian Internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian
Internasional.
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh politik& ideologi terhadap
negara lain
7. Adanya perbedaan kepentingan
8. Penghina terhadap harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar
negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan
(bilateral)
10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer
baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan
separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara
bertetangga.
Penyebab timbulnya sengketa Internasional meliputi
berbagai bidang sebagai berikut :
a. Bidang Politik
Sejak berakhirnya
perang dingin, sistem bipolar (perkembangan kekuatan antara dua negara adidaya
yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet) berubah. Tahun 1945 dengan munculnya dua
block kekuatan besar yaitu blok Barat dan Blok Timur dengan pakta pertahanan NATO
dibawah pimpinan Amerika Serikat dan Pakta Warsawa dipimpin Oleh Uni Soviet
yang berakhir dengan kejayaan pakta pertahanan NATO mengubah dunia secara
drastis.
b. Batas Wilayah (laut teritorial dan daratan)
Ketidakjelasan batas
wilayah perbatasan, baik darat maupun laut, dengan wilayah negara lain
merupakan salah satu penyebab munculnya sengketa Internasional. Salah satu
contoh ketidakjelasan batas laut teritorial misalnya antara Indonesia dan
Malaysia terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan). Sengketa tersebut
diserahkan ke Mahkamah Internasional, hingga akhirnya pada tahun 2003 sengketa
tersebut dimenangkan oleh Malaysia.
c. Bidang Ekonomi
Adanya perbedaan
kepentingan dan ketidakcocokan antara industri, contohnya ekonomi Jepang dan Amerika
Serikat. Amerika mengatakan bahwa Jepang adalah masyarakat industri yang
berbeda dengan negara-negara Barat karena Jepang tidak mau memedulikan konsumsi
rakyatnya, tetapi menguasai ekonomi dunia dengan cara merkantilisme atau
menguasai perdagangan dan menitikberatkan dirinya sebagai masyarakat produsen.
2.3.3 Masalah-Masalah Internasional
Masalah internasional
adalah masalah yang timbul dalam hubungan antarnegara yang diatur dalam hukum
internasional. Masalah Internasional, antara
lain sebagai berikut :
a. Intervensi
Intervensi adalah
tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain, intervensi
bertentangan dengan hukum internasional bila:
1)
Campur
tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri,
2)
Campur
tangan tersebut mengganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri.
b. Penyerahan (ekstradisi)
Ekstradisi adalah
penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi
hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain
untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat di ekstradisi adalah:
1)
Warga
negaranya sendiri,
2)
Warga
negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.
c. Suaka (asylum)
Suaka adalah
perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara
lain. Pemberian suaka didasarkan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan
kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan
membentuk hubungan antara negara yang memberikan suaka dengan negara yang warga
negaranya mendapat suaka.
d. Hukum Netralitas
Netralitas adalah
sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
Menurut Grotius ada
dua prinsip umum nertralitas, yaitu sebagai berikut:
1) Negera netral tidak boleh berbuat sesuatu yang dapat
memperkuat pihak-pihak yang berperang, sedangkan yang berperang berdasarkan
alasan perang yang tidak adil. Di samping itu, negara netral tidak boleh
menghalang-halang gerakan pihak berperang yang alasan perangnya adalah adil.
2) Jika sulit menentukan adil atau tidaknya suatu perang,
maka negara netral harus memperlakukan pihak-pihak berperang secara sama.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Komunikasi Internaional Indonesia dengan Negara-negara ASEAN
a.
Kerjasama Indonesia dan Malaysia
Diberitakan bahwa negara
Indonesia dan Malaysia menandatangani MoU kerja sama di bidang pertanian
membahas ketahanan pangan. Menteri Pertanian Indonesia Anton Apriyantono dan
Menteri Pertanian dan Industri Berbasis Pertanian Malaysia menandatangani MoU
kerja sama di Kuala Lumpur.
Tujuan kerja sama itu untuk memperkuat, mempromosikan,
dan mengembangkan kerja sama bilateral antara dua negara berbasiskan saling
menguntungkan di bidang makanan, hortikultura, peternakan, agrobisnis, dan
bidang lainnya yang disetujui kedua belah pihak. Indonesia dan Malaysia
memandang perlunya peningkatan kerjasama di bidang perdagangan, investasi dan
energi, termasuk kerjasama sub regional melibatkan kerjasama dalam kerangka segitiga
pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura dan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMS
dan IMT-GT).
Di masa datang, kerjasama bidang perdagangan,
investasi dan energi diharapkan bisa lebih berkembang lagi sekaligus
meningkatkan perekonomian kedua negara serta membuka lapangan kerja yang memang
dibutuhkan untuk mengurangi pengangguran yang terus meningkat dewasa
ini. kedua pemimpin negara sepakat tidak hanya dilakukan antara Pertamina
dengan Petronas saja, tetapi juga di bidang kelapa sawit untuk kepentingan minyak
sawit (CPO) maupun pengembangan sumber energi dari kepala sawit (bio-energy).
Dalam konteks investasi Indonesia akan terus
mengembangkan iklim investasi yang lebih baik menyangkut kepastian hukum,
kebijakan ekonomi yang lebih kondusif bagi investasi termasuk kebijakan tenaga
kerja, sehingga investasi bisa berjalan dengan baik. Di
bidang sosial dan kesejahteraan, kedua pemimpin negara juga bersepakat terus
menggalang kerjasama khususnya di bidang ketenagakerjaan. kedua negara sepakat
untuk melakukan pengelolaan secara lebih baik lagi melalui kebijakan dan
langkah-langkah kerjasama di bidang ketenagakerjaan tersebut.
Kerjasama itu sendiri, untuk selanjutnya akan
ditindaklanjuti di tingkat menteri dan organisasi-organisasi pemerintahan
termasuk diantara kalangan dunia usaha baik swasta maupun milik
negara. Kedua belah pihak, menurut dia, telah menunjukkan kesungguhan
untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah terbentuk, baik antara dua
pemerintahan maupun antara kalangan dunia usaha.
a.
Kerjasama Indonesia dan Singapura
Indonesia dan Singapura sepakat membentuk enam
kelompok kerja atauWorking Group guna meningkatkan kerja sama ekonomi di
antara kedua negara.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Leaders`
Retreat selama tiga jam antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Botanic Garden, Singapura, Senin.
Pada konferensi pers di Hotel Shangrila, Singapura,
Senin malam, Presiden Yudhoyono mengatakan, keenam kelompok kerja itu mencakup
peningkatan kerjasama di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, untuk peningkatan
investasi, peningkatan kerja sama bidang transportasi udara, peningkatan
kerjasama pariwisata, kerjasama di bidang tenaga kerja serta kerjasama di
bidang bisnis pertanian.“Belajar dari pengalaman masa lalu, kami sepakat
kerjasama ke depan setiap saat bisa diukur sekaligus bisa diidentifikasi
masalah, hambatan. Oleh karena itu kami sepakat telah dibentuk enam working
group yang akan menjalankan kerjasama di bidang ekonomi,” tutur Presiden. Enam
kelompok kerja tersebut akan berada di bawah koordinasi Menteri Perekonomian
Hatta Radjasa, sedangkan masing-masing kelompok akan diketuai oleh menteri
teknis terkait yang akan melapor secara berkala kepada pemimpin negara
masing-masing.
Kelompok-kelompok kerja dibentuk guna mencari peluang
kerjasama saling menguntungkan itu, menurut Presiden, akan melibatkan daerah
karena Singapura tidak hanya berminat berinvestasi di Jakarta tetapi juga ingin
berkontribusi pada perkembangan ekonomi di provinsi Indonesia lainnya.
b. Kerjasama Indonesia dan
Thailand
Pemerintah Indonesia dan Thailand sepakat meningkatkan
kerja sama di bidang pertanian, terutama alih teknologi informasi dan
teknologi, perdagangan, pelatihan, teknik dan penelitian dalam bidang
pertanian. Kesepakatan itu dituangkan dalam MoU yang ditandatangi oleh Menteri
Pertanian Anton Apriyantono dan Menteri Pertanian dan Koperasi Thailand,
Khunying Sudarat Keyuprahan, Jumat siang. Penandatangan yang dilakukan di Ruang
Purple di Thai Koo Fah Building (gedung pemerintahan Thailand) di Bangkok, disaksikan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Thailand Thaksin Shinawatra.
Menurut informasi Departemen Pertanian, bentuk kerja sama yang akan
dilaksanakan menurut isi nota kesepahaman itu antara lain menyangkut promosi
perdagangan komoditi pertanian; pengelolaan dan perlindungan keragaman hayati
pertanian; pengembangan dan penyuluhan pertanian; kerja sama teknik dan
peningkatan SDM; serta pengelolaan dan perlindungan lahan-lahan pertanian dan
air. Untuk mendukung pencapaian kerja sama, kedua pihak sepakat untuk membentuk
Kelompok Kerja Pertanian Bersama (JAWG), yang diketuai oleh seorang pejabat
tinggi dari masing-masing negara.
Tugas utama JAWG itu adalah menyampaikan masukan
mengenai pengembangan dan perbaikan kerjasama, memonitor dan mengevaluasi
seluruh kegiatan, serta membuat rekomendasi penanganan permasalahan yang timbul
dari pelaksanaan MoU tersebut. MoU yang ditandantangani menteri pertanian
Indonesia dan Thailand itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat
oleh kedua negara dalam bidang kerjasama ekonomi dan teknik (Agreement on
Economic and Technical Cooperation) yang ditandatangani pada 18 Januari 1992 di
Bangkok. MoU juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bidang pertanian
(Agreement on Agricultural Cooperation) yang ditandatangani dan diamandemen di
Jakarta pada 22 Februari 1984 dan 23 April 1996. Sebelumnya pada Jumat pagi
Presiden Yudhoyono dan PM Thaksin melakukan pertemuan empat mata, yang
dilanjutkan dengan pertemuan bilateral.
Delegasi yang dipimpin Presiden dalam pertemuan
bilateral itu antara lain terdiri dari Menko Perekonomian Boediono, Menlu
Hassan Wirajuda, Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Menneg BUMN Soegiharto,
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Ketua Umum Kadin M.S. Hidayat, anggota DPR
Ade Nasution dan Tristanti Mitayani, anggota DPD Edwin Kawilarang, serta Dirjen
Asia Pasifik dan Afrik-Deplu, Herijanto Soeprapto.
Khusus untuk kerjasama di kawasan Batam, Bintan, dan
Karimun, Presiden mengatakan Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah dari
keberadaan kawasan khusus tersebut karena luas wilayah Singapura tak akan
bertambah dengan industrinya semakin maju.
Karena itu, kawasan sekitar Singapura seperti Batam,
Bintan, dan Karimun, dapat meraih keuntungan dari kondisi tersebut.
Presiden mengatakan kerjasama erat dengan Singapura
juga diharapkan meningkat dalam bidang pariwisata dan transportasi udara,
khususnya menjelang kebijakan ASEAN Open Sky pada 2015. Sementara
dalam bidang tenaga kerja, Indonesia berharap agar tenaga kerja terampil atau
kaum profesional semakin mendapatkan tempat dalam pasar tenaga kerja Singapura.
Untuk bidang agribisnis, Presiden menjelaskan, Indonesia sampai saat ini masih
sedikit berkontribusi dalam konsumsi sayur mayur dan buah-buahan Singapura. Sebelum
2014, Kepala Negara mengatakan, Indonesia menargetkan menguasai hingga 30
persen pasar sayur mayur dan buah-buahan Singapura. Di luar kelompok kerja
bidang ekonomi, Indonesia dan Singapura membentuk satu kelompok kerja lagi
untuk koordinasi kerjasama ancaman terorisme di kawasan. “Working Group masalah
`combating terorism` ini sudah berjalan dan kita ingin lebih efektif lagi
dilakukan,” ujar Presiden. Pertemuan antara Presiden Yudhoyono dan PM Lee Hsien
Loong dilakukan dalam suasana santai yang lepas dari suasana kaku
keprotokoleran. Sebelum melakukan pembicaraan bilateral, kedua pemimpin makan
siang bersama di sebuah restoran di tengah Botanic Garden yang rimbun.
Presiden menegaskan posisi penting Singapura sebagai
mitra ekonomi yang kuat dalam bidang investasi dan perdagangan. Namun selain
membahas masalah kerjasama ekonomi dan terorisme, kedua pemimpin tidak
membicarakan masalah lain seperti perjanjian ekstradisi dalam pertemuan
tersebut. Volume perdagangan Indonesia-Singapura pada 2009 mencapai 25 miliar
dolar AS, tertinggi keempat setelah Amerika Serikat, Jepang, dan China.
Sedangkan investasi Singapura di Indonesia pada 2009 mencapai 4,5 miliar dolar
AS atau setara dengan Rp4,3 triliun.
c.
Hubungan Indonesia dan Vietnam
Hubungan dan ikatan diplomatik Indonesia sudah
terjalin selama lima puluh tahun. Keduanya memiliki konsesus bersama untuk
sepakat meningkatkan hubungan dan kerja sama di segala bidang, termasuk kerja sama
keamanan dan penanggulangan bajak laut di perairan Selat Malaka serta
mengungkapkan saling dukung sebagai dewan keamanan tidak tetap PBB. Hubungan indonesia dan Vietnam utamanya
dilandaskan pada aspek kultural dan sosial. Landasan utama hubungan diplomatik
kultural Indonesia-dan Vietnam diimplementasikan ke dalam fram sejarah
kebudayaan misalnya dengan mlakukan penelitian arkeologi bersama bertajuk
”Kebudayaan Dong Son dan Persebarannya” di masing-masing negara, penelitian
reguler bertajuk Consultative Workshop Archeology and Environmental Study on
Dong Son Culture” yang mempertemukan peneliti arkeologi dari Vietnam dan
Indonesia dengan dihadiri oleh penijau dari negara lain
Namun jika ditilik dari kacamata sejarah dan
pergolakan pasca perang dunia II dan perang dingin, maka hubungan diplomatik
Indonesia dan Vietnam memiliki akar kuat ketika masing-masing negara dipimpin
oleh Soekarno dan Ho Chi Minh yang mana pada saat itu isu-isu seputar komunisme
dan pembentukan politik poros-porosan menjadi kajian utama menjalin kerja sama
dan membangun ikatan dekat. Indonesia sebagai salah satu aktor penting di ASEAN
pada masa pergolakan Vietnam dan Kamboja, menggagasi solusi perdamaian bagi
keduanya utamanya menyangkut saran kepada Vietnam untuk tidak mencampuri urusan
dalam negeri Kamboja dalam bentuk apapun khususnya bantuan politik maupun
militer pada salah satu kubu yang sedang berseteru. Indonesia menggagasi supaya
rakyat Kamboja diberikan kebebasan penuh dan kesempatan untuk memilih
pemimpin untuk mengarahkan revolusi Kamboja ke arah yang dikehendaki.
d.
Kerjasama Indonesia dan Kamboja
Setiap negara dalam perjalanan setiap pemerintahannya
tentu saja tidak lepas dengan serangkaian pergolakan, baik bersifat intern
maupun eksternal. Pergolakan intern kamboja, tercatat pada peristiwa ancaman
komunisme kamboja di tahun 1975 di mana banyak yang mengklaim bahwa pergolakan
tersebut tidak lepas dari pengaruh negara tetangganya yakni Vietnam dan China.
Sedangkan salah satu contoh pergolakan eksternal Kamboja yakni perselisihan
dengan Thailand berkaitan dengan candi purba Preah Vihear di perbatasan kedua
negara tersebutSepertihalnya Indonesia yang identik dengan negara sumber
terorisme, Kamboja juga dikenal berkaitan dengan berbagai permasalahan keamanan
dan perbatasan dengan negara tetangganya. Oleh karena itu, ruang lingkup
pembahasan permasalahan Kamboja masih sangat luas. Fokus pembahasan memiliki
kecenderungan menjadi bias dan terlalu terdispersi.
Persengketaan maupun pergolakan di suatu negara yang
berdaulat hakekatnya masih merupakan wewenang internal bebas intervensi asing
sampai pada tingkat level tertentu negara bersangkutan secara kognitif
menyampaikan inkapabilitasnya. Keberadaan forum kawasan, ASEAN dalam hal ini
idealnya adalah berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi keamanan.
Sebagai contoh studi kasus untuk mendapatkan
pendekatan perspektif permasalahan, yakni sengketa Candi Preah Vihear di
perbatasan Kamboja-Thailand. Permasalahan bilateral antara Kamboja-Thailand
telah dibawa dalam pertemuan ASEAN guna mengijinkan ASEAN menjadi jembatan
supaya tercapai win-win solution. Melalui Menteri Luar Negeri Singapura
George Yeo dan sebagai tanggapan atas surat yang dikirimkan pemerintah Kamboja,
yang meminta ASEAN juga ikut campur untuk mendinginkan ketetgangan yang
meningkat atara kedua negara bertetangga tersebut. Akan tetapi beberapa
perundingan yang disponsori ASEAN melalui pembicaraan makan siang
antarmenteri luar negerinya, mengalami kebuntuan. Sekjen ASEAN, Surin Pitsuwan
menyatakan ASEAN tidak bisa mengontrol situasinyaBukankah ini secara implisit
mengungkapkan inkapabilitas ASEAN menghadapi permasalahan yang ada, sekaligus
seolah mengilustrasikan ASEAN hanya sekedar forum talk shop.
Singkat kata,
perundingan bilateral pun lebih digalakkan supaya tercapai saling pengertian
sekaligus saling menahan diri dari benturan-benturan agresifitas militer.
Kebuntuan ini bukan tanpa sebab, tetapi karena tidak ada dari salah satu pihak
Kamboja maupun Thailand bersedia untuk berkompromi. Bahkan keupusan pengadilan
internasional terhadap kepemilikan kuil tersebut jatuh ke tangan Kamboja
ditolak oleh Thailand karena status tanahnya belum jelasOleh karena itu,
pemerintah Pnom Penh pun kemudian berinisiatif mengirimkan permohonan agar DK
PBB campur tangan dalam menjembatani konflik bilateral Kamboja-Thailand
Konflik kedua negara ini merupakan cermin dari
inkapabilitas ASEAN yang tidak kompeten dan tidak efektif sebagai fasilitator
mediasi supaya terjadinya negosiasi. Hubugan internasional antarkedua negara
dan antarnegara di bawah payung ASEAN seolah-olah tidak mencerminkan esensi
dari keberadaan ASEAN sebagai forum bersama menciptakan keharmonisan hubungan
antaranggotanya. Upaya penyelesaian konflik pun lebih banyak berasal dari
inisiatif negara yang sedang bertikai dengan memfokuskan diplomasi bilateral
dan multilateral melalui PBB.
e.
Kerjasama Indonesia dan Republik Filipina
Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Filipina
mencapai kesepakatan kerjasama empat agenda yang menonjol, yakni masalah
keamanan, politik, ekonomi, serta pendidikan dan latihan, kata Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono kepada wartawan di Manila, Selasa malam, tentang hasil
kunjungan resminya sejak Senin (20/06).
Dalam masalah keamanan, Yudhoyono menceritakan bahwa
dirinya bersama Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo sepakat meningkatkan
kerjasama dalam menghadapi kejahatan transnasional, ancaman keamanan non
tradisional termasuk terorisme, penyelundupan barang dan jasa, penyelundupan
manusia, perdagangan gelap, narkotika, penyanderaan, gerakan terorisme
regional.
"Perlu kerjasama yang baik untuk pengawasan,
pengamatan, dan pengamanannya, yaitu wilayah timur laut Indonesia, bagian utara
dan timur Kalimantan, utara Sulawesi, utara Maluku, dan langsung perbatasan
dengan Filipina bagian selatan. Kita menyadari bahwa penyanderaan ataupun
kegiatan kejahatan transnasional sangat potensial di wilayah itu," kata
Kepala Negara. Presiden menyebutkan,
penyanderaan tiga WNI oleh elemen garis keras di Filipina menunjukkan bahwa
wilayah ini rawan. Disepakati kerjasama ini dilakukan lebih konkret.
Dalam kerjasama keamanan, katanya, juga disepakati
peningkatan kerjasama kepolisian, intelijen, militer, imigrasi, maupun
kepabeanan, dengan saling menukar informasi, komunikasi, dan konsultasi.
Yudhoyono mengatakan dalam bulan Oktober 2005 akan ada pembicaraan soal
keamanan antara Indonesia dan Filipina yang akan merumuskan peningkatakan
kerjasama yang lebih konkret, sehingga kedua negara dapat mengontrol
wilayah-wilayah rawan untuk kepentingan bersama. "Bukan hanya untuk Indonesia dan Filipina
saja, tetapi juga dengan Malaysia dan anggota ASEAN lainnya," kata
Presiden.
Di bidang ekonomi, pembicaraan dengan Arroyo dan dalam
pertemuan dengan pengurus Kadin Filipina serta pertemuan dengan
Philippine-Indonesia Business Council disepakati peningkatan kerjasama
perdagangan dan investasi kedua negara, Yudhoyono menyebutkan dari pertemuan
tersebut dibahas kerjasama energi, karena ada perusahan Filipina yang ingin
beli gas alam cair (LNG) dari Indonesia. Selain itu ada peluang kerjasama
agrobisnis dan perikanan, serta penerbangan, atau bidang lain yang diminati
kedua negara.
Dibahas pula kerjasama pengembangan kawasan bersama
Brunei Darussalam, Malaysia, Indonesai, Filipina, yang telah dibicarakan dalam
KTT ASEAN di Laos beberapa waktu lalu antara Presiden Yudhoyono, Sulten Hasanal
Bolkiah dari Brunei Darussalam, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, dan Presiden
Filipina Gloria Macapagal Arroyo. "Saya menyarankan, dan mendapatkan
tanggapan positif dari Arroyo agar dunia usaha di empat negara itu lebih sering
melaksanakan komunikasi untuk memformulasikan bagaiman konsep pengembangan
kawasan dari segi ekonomi yang tentunya bila dapat dirumuskan keempat negara,
maka kita akan mempercepat pengembangan kawasan," katanya. Ia menambahkan,
apabila sudah ada konsep, program atau agenda yang konkret, maka kewajiban
pemerintah memberikan dorongan dan bantuan, agar pengembangan kawasan bersama
itu betul-betul dapat terwujud, karena hal itu merupakan bagian kerjasama
ekonomi dalam arti yang luas.
Sementara di kerjasama bidang politik, khususnya
kerjasama kawasan dan internasional, menurut Yudhoyono, dibahas bersama Arroyo
untuk meningkatkan komunikasi dan konsultasi di antara intra ASEAN, ASEAN plus
3 (Australia, India, dan Selandia Baru), serta ASEAN plus dialog dengan
negara-negara kawasan di Asia Timur seperti Jepang, Korea Selatan, dan Cina.
Selain itu, Yudhoyono dan Arroyo juga membicarakan soal reformasi PBB yang akan
dibahas lebih lanjut dalam forum sidang PBB bulan September 2005 di New York,
AS. Sedangkan dalam bidang pendidikan
dan latihan, difokuskan pada kerjasama pengembangan balai latihan kerja untuk
mempersiapkan tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya tenaga kerja wanita (TKW)
agar lebih kompetitif dan mendapatkan perlindungan yang baik selama bekerja di
luar negeri. Presiden dalam kunjungannya ke Filipina antara
lain mengunjungi Balai Latihan Kerja TESDA (Technical Education and Skills
Development Authority) yang merupakan lembaga untuk mempersiapkan seluruh
tenaga kerja Filipina guna siap memasuki lapangan kerja.
Selain itu, Yudhoyono juga menyampaikan terima kasih
kepada pemerintah Filipina yang akan membantu sekitar 8.000 warganegara
Indonesia yang tidak memiliki dokumen (undocumented) jelas yang tinggal di
Filipina Selatan. Kuasa Usaha Ad Interim
di Manila, Sanusi, menyebutkan bahwa dari sekitar 10.400 WNI di Filipina, 8.000
orang di antaranya tidak memiliki dokumen dan mereka tinggal di Filipina
Selatan sebagai petani atau nelayan.
Pemerintah Indonesia, katanya, juga berharap Filipina
dapat menyelesaikan konflik dengan Front Pembebasan Islam Moro (The Moro Islam
Liberation Front) di Mindanao dapat berlangsung secara damai, dengan
difasilitasi oleh Indonesia dan Malaysia, sehingga baik untuk semua, baik untuk
Filipina, kawasan, dan kemanusiaan. "Itulah
hal-hal penting yang dapat kita capai," kata Yudhoyono mengakhiri penjelasannya.
Presiden dan rombongan dijadwalkan
meninggalkan Manila pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 waktu setempat (08.00
WIB) untuk kembali ke tanah air dan langsung menuju Pontianak, Kalimantan
Barat, untuk memimpin rapat dengan kepala daerah dan jajaran Muspida setempat
hingga hari Kamis (23/06)
f.
Kerjasama Indonesia
dan Brunei Darusalam
23 Maret 2010, Jakarta - Menteri
Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menerima kunjungan Wakil Menteri Pertahanan
Brunei Darussalam Pehin Datou Singamanteri Kolonel (B) Dato Seri Paduka Hj.
Mohammad Yasmin Bin Hj. Umar, Senin Pagi (22/3) di Kantor Kementerian
Pertahanan RI, Jakarta. Maksud kunjungannya dalam rangka mempererat dan
meningkatkan hubungan kerjasama pertahanan kedua negara khususnya menjajaki
kerjasama di bidang industri pertahanan.
Selain melakukan kunjungan ke Menhan RI, Wamenhan
Brunei Darussalam juga berencana melakukan kunjungan kedua perusahaan industri
pertahanan Indonesia yaitu PT Dirgantara Indonesia dan PT. Pindad di Bandung.
Di PT. DI, Wamenhan Brunei Darussalam akan meninjau pesawat milik Brunei
Darussalam yang saat ini sedang dalam perawatan. Sedangkan di PT. Pindad,
Wamenhan Brunei Darussalam akan melihat Panser APC produksi PT. Pindad.
Wamenhan Brunei Darussalam dalam kunjungan kepada
Menhan RI menyampaikan, bahwa rencana kunjungannya ke Industri Pertahanan
Indonesia adalah dalam rangka menjajaki dan mendalami lebih lanjut kemungkinan
kerjasama Industri pertahanan kedua negara sekaligus mendukung pengaktifan
kerjasama industri pertahanan di kawasan ASEAN.
Menanggapai hal tersebut, Menhan RI atas nama
pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian pemerintah
Brunei Darussalam terkait kerjasama industri pertahanan. Hal tersebut
menurutnya, akan semakin mempererat dan meningkatkan hubungan bilateral kedua
negara. Menhan RI lebih lanjut berharap, ada dukungan yang kuat dari Brunei
Darussalam sebagai salah satu negara sahabat agar industri pertahanan ini dapat
dikembangkan secara bersama-sama.
Terkait perjanjian kerja sama pertahanan kedua Negara
atau Defence Coperation Agreement (DCA), Menhan RI menyampaikan bahwa untuk DCA
antara Indonesia-Brunei Darussalam saat ini masih dalam proses ratifikasi di
parlemen, dan diharapkan dalam waktu dekat akan segera diratifikasi. Menurut
Menhan, DCA antara kedua negara sangat penting dalam rangka memperkokoh
hubungan kerja sama pertahanan, baik kerja sama di bidang latihan kedua
angkatan bersenjata, tukar menukar perwira, kerjasama industri pertahanan,
pendidikan maupun kerjasama di bidang lain. Dalam kunjungannya ke Menhan RI
tersebut, Wamenhan Brunei Darussalam didampingi Dubes Kerajaan Brunei
Darussalam Untuk Indonesia, Dato Paduka Mahmud, Setiausaha Tetap I Kementerian
Pertahanan Brunei Darussalam, Dato Paduka Hj. Mustappa Bin Hj. Sirat, dan Atase
Pertahanan Brunei Darussalam, Kol. Pangiran Hafiz. Sementara itu, Menhan RI
didampingi oleh Wamenhan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Dirjen Strahan Mayjen
TNI, Syarifudin Tippe, S.IP, M. Si, Karo Humas Brigjen TNI I Wayan Midhio,
M.Phil dan Karo TU Kemhan Laksma TNI Agus Purwoto.
Usai diterima Menhan RI, Wamenhan Brunei Darussalam
juga diterima secara khusus oleh Wamenhan RI di ruang kerjanya. Dalam pertemuan
tersebut dibahas lebih detail tentang mekanisme kerjasama industri pertahanan
kedua negara dan kerjasama teknis lainnya seperti kerjasama di bidang
pendidikan dan kerjasama lainnya di bidang pertahanan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hubungan dan
kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam
dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling
ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan
kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan
mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa
persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
Politik luar negeri
adalah strategi yang digunakan suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Maka politik luar negeri berhubungan erat dengan kebijakan
yang akan dipilih oleh suatu negara. Hal ini terkait dengan politik luar negeri
yang diterapkan Indonesia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif
tentunya merupakan strategi politik yang diterapkan Indonesia dalam politik
global. Agar prinsip bebas aktif ini dapat dioperasionalisasikan dalam politik
luar negeri Indonesia maka setiap periode pemerintahan hendaklah menetapkan
landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah
sesuai dengan kepentingan nasional. Perumusan politik luar negeri suatu negara
tak terlepas dari kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Dengan kata
lain, ketika kepentingan nasional suatu negara terancam, maka politik luar
negeri akan dikeluarkan sebagai salah satu upaya dalam mengamankan kepentingan
ansional negara yang bersangkutan.
Sengketa
internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak
lainnya.
4.2 Saran
Hubungan
internasional sangatlah penting bagi suatu Negara, dalam era globalisasi yang
sangat kompleks ini tidak ada suatu Negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan Negara akan lebih mudah
dilakukan dan perdamaian dunia akan mudah diciptakan. Realitas menunjukkan
bahwa setiap bangsa memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan hidupnya dan
tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan yang demikian
mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara.
No comments:
Post a Comment